Jaksa Fedrik Adhar Meninggal Dunia, Sempat Jadi Salah Satu JPU Kasus Ahok hingga Novel Baswedan

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin atau Fedrik Adhar dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Nama Fedrik Adhar sempat dikenal publik lantaran menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Tuntut Ringan Penyerang Novel Baswedan

Dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman pidana 1 tahun.

Jaksa Fedrik Adhar menyatakan keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat sehingga membuat penyidik senior KPK tersebut mengalami luka-luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," ujarnya dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN)

Pertimbangan yang memberatkan Jaksa dalam menuntut para terdakwa dikarenakan Ronny dan Rahmat telah menciderai kehormatan instiitusi Polri.

Sedangkan perbuatan yang meringankan, kedua terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 7 tahun.

Jaksa meyakini kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan berat secara terencana, dengan melakukan pemantauan lokasi aksi sebelum menyiramkan air keras ke wajah korban Novel Baswedan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi) 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Meninggal Dunia, Ini Doa Novel Baswedan untuk Jaksa Penuntut Pelaku Penyiraman Air Keras 1 Tahun.



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer