Daftar 12 Juta Nama Penerima Subsidi Rp 600.000 Sudah Terkumpul, Ini Cara Anda Pastikan Dapat BLT

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan atau subsidi gaji karyawan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan langsung tunai ( BLT) berupa gaji tambahan sebesar Rp600 ribu kini sedang menjadi hal yang ditunggu-tunggu banyak orang.

BLT ini diperuntukkan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, hanya karyawan non PNS dan BUMN yang disebut akan mendapatkan bantuan ini.

Sesuai teknis, pemberian BLT gaji tambahan ini akan diberikan selama empat bulan dengan total keseluruhan sebesar Rp2,4 juta.

Dengan teknis jadwalnya, pemberian gaji ini akan dicairkan dua bulan sekali.

Jadi para karyawan swasta dan non PNS/BUMN akan mendapatkan uang Rp1,2 juta dalam tiap pencairannya.

Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) disebut sudah mengumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji tersebut sebanyak 12 juta orang.

Jadwal terdekat, bantuan Rp 600 ribu bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut akan segera disalurkan akhir Agustus ini. 

Baca: Cara Dapatkan BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta yang Terima Gaji Tidak Lewat Transfer Bank

Baca: Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta dan Pegawai Pemerintah Non PNS Diberikan Mulai 25 Agustus 2020

Tentu, bagi Anda yang merupakan karyawan swasta atau karyawan non PNS/BUMN sangat menantikan hal ini.

Lalu, bagaimana cara memastikan mendapat bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan tersebut?

Ilustras karyawan atau pekerja swasta. (Tribunnews.com)

Melansir dari Kontan.co.id berjudul 12 Juta sudah terdaftar jadi calon penerima bantuan Rp 600 ribu, ini cara ceknya berikut cara memastikan apakah Anda akan mendapat subsidi ini atau tidak:

Untuk memastikan Anda akan mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak, cukup tanyakan langsung ke bagian HRD di kantor tempat Anda bekerja.

Pasalnya, dalam penyaluran bantuan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta, pemerintah minta HRD setiap perusahaan berperan aktif.

HRD harus mengirimkan data karyawan gaji di bawah Rp 5 juta ke BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran bantuan Rp 600 ribu.

Data yang dikirimkan termasuk nomor rekening, sehingga nantinya Kementerian Tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan akan transfer bantuan Rp 600 ribu tersebut ke penerima secara langsung.

Jadi, jika Anda merasa memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu, silakan tanyakan ke HRD di kantor apakah sudah didaftarkan ke BP Jamsostek atau belum.

Bagaimana jika karyawan swasta tersebut menerima gaji manual dan tidak punya rekening?

Banyak yang mengajukan pertanyaan tentang hal ini.

Lantas bagaimana nasib para karyawan yang menerima upah secara manual, yang mana mereka tak punya rekening bank untuk mentransfer gaji tambahan tersebut.

Menjawab hal ini Irvansyah Utoh Banja, selaku Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, untuk memperoleh gaji tambahan ini, bagi karyawan yang digaji manual wajib untuk segera membuat rekening, Selasa (18/8/2020).

Halaman
12


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer