Viral Lomba Menatap Foto Mantan Terlama, Berhadiah Piala, Berminat?

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Suasana lomba menatap foto mantan

Makna Logo

Logo HUT ke-75 RI disebut terinspirasi dari simbol perisai di dalam lambang Garuda Pancasila.

Logo ini menggambarkan Indonesia sebagai negara yang mampu memperkokoh kedaulatan, menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.

Logo Kemerdekaan RI 75 tahun menyimbolkan arti dari kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk rakyat Indonesia, dan progres nyata dalam bekerja untuk mempersembahkan hasil yang terbaik kepada semua rakyat Indonesia.

Makna Angka 7

Pemerataan ekonomi dan kualitas hidup untuk seluruh rakyat Indonesia diintegrasikan kedalam elemen bagian atas angka 7, yang melambangkan kesetaraan untuk kesejahteraan dan keadilan yang ekual bagi semua individu.

Progres kerja dinamis dan kepentingan progres infrastruktur direpresentasikan ke dalam elemen badan angka 7.

Meskipun tidak bergaris lurus, tapi progres kerja yang dinamis akan mencapai hasil akhir yang optimal, tanpa harus menjadi lurus dan kaku.

Makna Angka 5

Sementara itu makna angka 5 adalah regenerasi.

Kerja yang konsisten dan progres yang nyata dalam bekerja direpresentasikan dalam elemen badan angka 5 yang menyerupai lingkaran hampir sempurna.

Lingkaran ini melambangkan progres yang terus menerus dan terlihat nyata, selalu memperbaiki dan selalu mengejar target.

Baca: TAHUKAH Anda Proklamasi RI Nyaris Dilakukan di Tanggal 16 Agustus 1945: Syukur Soekarno-Hatta Tegas

Tema Kemerdekaan Tahun Ini dan Makna Logo HUT ke-75 RI Beserta Link Download-nya.jpg (www.setneg.go.id) (www.setneg.go.id)

Melambangkan kesatuan Indonesia sebagai negara yang mampu menjaga dan mengamankan bangsa, memperkokoh kedaulatan, memperkokoh persatuan dan kesatuan, yang diambil dari simbol perisai di dalam Garuda Pancasila.

Berikut ini adalah beberapa contoh pengaplikasian logo yang salah:

1. Mengubah ukuran logo dengan tidak proporsional.

2. Posisi slogan di atas logo.

3. Menambahkan elemen baru pada logo.

4. Logo tidak boleh di cutline.

5. Logo tidak boleh di distort.

6. Logo tidak boleh ditambah outline.

Halaman
1234


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer