Pada peringatan HUT ke-50 RI, BI meluncurkan seri 50 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada uang tersebut, terdapat 50 bintang yang melingkari gambar utama serta teks melingkar bertuliskan 'LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA'.
Uang tersebut dibuat dengan bahan logam emas kadar 23 karet serta memiliki berat 50 gram.
- Nominal Rp 850.000 bergambar Burung Garuda dan Presiden Soeharto (koin emas 23 karat berat 50 gram)
- Nominal Rp 300.000 bergambar Burung Garuda dan Temu Wicara Presiden Soeharto dengan Masyarakat (koin emas 23 karat berat 17 gram)
Masyarakat bisa mendapatkan uang ini dengan cara melakukan penukaran di Bank Indonesia.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Sehingga PINTAR bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android atau iOS.
Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;
Baca: Jelang Kemerdekaan 17 Agustus, Mengenal Sejarah PPKI, Sidang dan Pengurusnya
Baca: Benarkah Mikrofon Pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah Hasil Curian? Ini Sejarahnya
Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu).
Proses penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020 dan Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.
Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan
Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.