Menaker Beberkan Tanggal Cairnya Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Diserahkan Langsung oleh Jokowi

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Menaker Beberkan Tanggal Cairnya Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Diserahkan Langsung oleh Jokowi

Erick membeberkan, total ada 15,7 juta pekerja yang bakal menerima bantuan tersebut.

Unyuk penyalurannya, bakal dilakukan sebanyak dua kali.

“ Gaji bulan September-Oktober dibayarkan bulan Agustus, dan gaji bulan November-Desember dibayarkan pada bulan September,” kata Erick.

Baca: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta: Ini Syarat Lengkap hingga Cara Mengeceknya

Syarat

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Dikutip Tribunnewswiki.com dari Kontan.co.id, berikut adalah beberapa syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Rp 600.000 dari pemerintah, di antaranya:

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK.
  • Pekerja/buruh penerima upah.
  • Pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non PNS (tenaga honorer).
  • Memiliki rekening bank aktif.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.

Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah

Cara mengecek

Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima.

Angka itu bertambah dari data sebelumnya sebanyak 13,87 juta penerima.

Penambahan data tersebut didasarkan pada data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) per 30 Juni 2020.

"Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula, Rp 33,1 triliun," ujar Ida seperti dilansir oleh Kontan.co.id.

Sebelumnya, Erick Thohir mengatakan setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Nomor Rekening Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Erick Thohir juga menjelaskan jika stimulus gaji bagi para pekerja dengan pendapatan tertentu ini akan disalurkan mulai September 2020.

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

Ia menyebutkan, para pekerja dengan golongan tertentu itu akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 tiap bulannya selama empat bulan.

Nantinya, bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing per dua bulan sekali.

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan bakal menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Jadi, untuk bisa mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu perbulan ini, para pekerja atau buruh harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Baca: Pemerintah Berencana Memberikan Kredit Modal Kerja Rp2 Juta kepada Ibu Rumah Tangga

Halaman
123


Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer