Seorang Wanita Bunuh Selingkuhan, Tak Terima Dicekik saat Berhubungan Intim di Pematang Sawah

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan. Seorang wanita membunuh selingkuhannya saat berhubungan badan karena sang pasangan itu mencekik lehernya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang wanita yang membunuh selingkuhannya akhirnya ditangkap polisi.

Penangkapan ini terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal saat adanya penemuan mayat pria pada Kamis (13/8), pukul 08.00 WITA.

Mayat HD ditemukan di pematang sawah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8), menjelaskan, dalam penemuan mayat tersebut polisi menemukan adanya tindak aniaya yang mengakibatkan korban meninggal.

"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," terang Ardy.

Baca: Warga Heran Perempuan di Aceh 2 Hari Berlutut di Samping Truk, Ternyata Sudah Tewas Dibunuh Suami

Ilustrasi pembunuhan. (Istimewa)

Dalam penyelidikan tersebut, petugas meringkus seorang wanita berinisial HY (59), Jumat (14/8).

Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, HY juga beralamat di sekitar TKP.

HY mengaku, dirinya dan HD telah menjalin asmara terlarang serta pada malam kejadian.

Saat itu, HY dan HD bertemu di pematang sawah.

Lantas keduanya melakukan hubungan badan.

Baca: Tak Mempan Disantet, Bos Roti Asal Taiwan Dibunuh Sekretaris Pribadinya

Akan tetapi, saat mereka melakukan aktivitas tersebut, HD mencekik wanita selingkuhannya ini.

Mendapat perlakuan tersebut dari korban, pelaku merasa tidak terima.

Ardy mengatakan, HY dengan spontan memukul kepala HD dengan potongan kayu yang tergeletak di sampingnya.

"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.

Jenazah HD saat ini sudah dikebumikan oleh pihak keluarganya.

Sedangkan HY harus ditahan di sel tahanan Mapolres Bone.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terpisah, Mahasiswi S2 di Mataram Dibunuh Pacar Usai Cekcok

Seorang mahasiswi S2 Hukum di Mataram, Nusa Tenggara Barat tewas dibunuh sang pacar.

Mahasiswi S2 berinisial LNS, diketahui tewas dengan keadaan tergantung di rumah pacarnya R.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer