Terpidana Kasus Korupsi Hambalang, M Nazaruddin Bebas Murni dari Bapas Bandung

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Nazaruddin tiba di Bapas. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Bila pergi keluar Kota, kata dia, mantan bendahara Partai Demokrat itu wajib melapor kepada Bapas.

Menurut Budiana, setelah menjalani cuti menjelang bebas, Nazaruddin akan dinyatakan bebas murni.

Baca: Penampakan Tumpukan Uang Senilai Rp 97 Miliar Hasil Korupsi Honggo Wendratno yang Disita Kejagung

Budiana mengatakan selama cuti Nazaruddin harus menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Menurut Budiana ada saudara Nazaruddin yang akan menjadi penjamin.

"Posisi penjaminnya di Bandung. Saudara sepupu, anak adik bapaknya. Namanya Muhammad Fatar. Dia dosen di Nurtanio," katanya.

Nazaruddin menghuni Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta.

Mantan Bendahara Partai Demokrat yabng menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin bebas murni pada Kamis (13/8/2020). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Anggota DPR periode 2009 - 2014 tersebut menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26.

Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.

Suap tersebut diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.

Nazaruddin dinilai memiliki andil membuat PT DGI memenangi lelang proyek tersebut senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

(TribunnewsWiki.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul M Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni, Datangi Bapas Bandung Tadi Pagi.



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer