Setelah diperiksa, Jaksa Pinangki kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Namun, pencopotan Pinangki dilakukan bukan atas dugaan dirinya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Melainkan karena melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin sepanjang 2019. Pinangki kemudian dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
"Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut," kata Hari, pada 29 Juli lalu.
Berkas pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pengawasan Kejagung kemudian diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Semua masih kita dalami hasil dari pemeriksaan di Pengawasan. Kita baru memulai, ini baru sampai kemarin di rekan-rekan jaksa Pidsus," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, pada 4 Agustus.
Ia menambahkan, pendalaman itu sekaligus untuk menentukan apakah ada kemungkinan adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Pinangki.
Sepekan kemudian, kasus yang didalami itu naik status ke ranah penyidikan. Meski demikian, Jampidsus belum menetapkan Pinangki sebagai tersangka.
"Pidsus Kejagung melakukan proses lebih lanjut terhadap LHP (laporan hasil pemeriksaan) itu dan langsung ke tahap penyidikan," kata Hari, Senin (10/8/2020).
Peningkatan status ini juga menjadi tanda bahwa adanya temuan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Menurut Hari, dugaan tindak pidana dalam kasus ini adalah penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
"Penyidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diduga menerima hadiah atau janji," tuturnya.
Penyidik pun telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu Pinangki, Djoko Tjandra, serta Anita Kolopaking.
Baca: Gaji Pinangki sebagai Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Punya Tumpukan Harta Rp 6,8 Miliar
Baca: Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang Terseret Kasus Djoko Tjandra
Hasil penyidikan mengungkap, Jaksa Pinangki diduga menerima suap sekitar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar.
Meski begitu, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui secara pasti nominal uang yang diterima Pinangki.
"Yang kemarin beredar di media maupun hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan, itu diduga sekitar 500.000 US dollar. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500.000 US dollar," kata Hari, Rabu (12/8/2020).