Namanya mencuat setelah foto dirinya bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking beredar di publik.
Foto tersebut diduga diambil di Malaysia.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Hari Setiono mengatakan Jaksa Pinangki ditangkap setelah ditetapkan jadi tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Berikut ini riwayat kasus Pinangki yang dikutip dari Kompas.com:
Baca: Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sering Plesir Luar Negeri dan Pernah Lakukan Oplas di AS
Baca: Muluskan Permohonan PK Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Menerima Suap RP 7,4 Miliar
Keterlibatan Pinangki awalnya diungkap oleh Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI).
Dugaan tersebut bermula setelah Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendapat informasi bahwa ada oknum jaksa yang melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra yang berstatus buron di luar negeri.
Informasi itu kemudian dilaporkan ke Komisi Kejaksaan agar dapat ditindaklanjuti.
Dalam laporannya, MAKI juga menyertakan foto oknum jaksa yang diduga terlibat dalam sengkarut Djoko Tjandra.
"Sekali lagi mohon dipahami ini baru sebatas dugaan. Karena foto orang ini bisa saja hasil edit atau cropping. Tapi, setidaknya akan meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri dan menyelidiknya," kata Boyamin pada 24 Juli lalu.
"Jika benar, nanti otomatis memohon Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk berkaitan dengan treatment atau sanksi mulai yang ringan sampai yang terberat," imbuh dia.
Seiring laporan MAKI ke Komisi Kejaksaan, beredar sebuah foto seorang perempuan berseragam jaksa bernama Pinangki di media sosial.
Foto itu beredar bersamaan dengan video pertemuan antara Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Kasus itu kemudian diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejagung.
Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, baik dari internal maupun eksternal kejaksaan.
Saat itu, Kejagung berjanji akan bertindak secara profesional menangani persoalan tersebut.
"Tentunya asas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi. Kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," ucap Hari melalui keterangan tertulis, pada 24 Juli.
Baca: Suami Jaksa Pinangki Dapat Jabatan Baru dari Kapolri, IPW: Seharusnya Dimutasi Non-job
Baca: Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra 9 Kali di Luar Negeri, ternyata Suaminya Berpangkat Kombes