Dengan tega, wanita berusia 19 tahun tersebut mencabuli bayi perempuan berusia 8 bulan itu menggunakan botol parfum.
Tak hanya itu, saat melakukan pencabulan terhadap bayi 8 bulan ini, ART yang diketahui berinisial VV tersebut juga memperlihatkan pada suaminya lewat video call.
VV merupakan pembantu atau ART dan tidak ada hubungan keluarga dengan korban.
VV berasal Padang, ia dibantu ibu korban untuk bekerja di rumahnya.
Aksi VV diketahui ibu kandung bayi 8 bulan sepulang dari sawahnya di Pilubang, Kecamatan Sungai Limai, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Baca: Kekerasan dalam Pacaran, Seorang Pria di Afrika Selatan Tega Bakar dan Kunci Kekasihnya
Awalnya, ibu bayi 8 bulan itu merasa curiga dengan gerak-gerik VV di dalam kamar.
Ibu bayi 8 bulan itu akhirnya mendesak VV untuk mengakui perbuatannya.
Jelas saja sang ibu tak terima setelah mendengar cerita VV.
Ia lantas melaporkan VV ke Polisi.
"Setelah menerima laporan polisi, kita langsung menangkap tersangka," kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020) dikutip Tribunnewswiki.com, Kamis (13/8).
Deny Rendra Laksamana mencerita kejadian itu terjadi pada 5 Agustus 2020.
Baca: Hadi Pranoto Bakal Produksi 300 Juta Botol Obat Herbal Covid-19 Buatannya, Siapkan Dana Triliunan
Atas desakan ibu, kata Deny, VV mengakui telah mencabuli bayi 8 bulan menggunakan botol parfum.
VV juga mengakui ia mempertontonkan aksinya ke suami lewat video call.
Suami VV sendiri merupakan pedagang es di Sumatera Utara.
Dari pengakuan VV, ia sering kali diancam dibunuh jika tak menuruti keinginannya.
Pun begitu saat mencabuli bayi 8 bulan menggunakan botol parfum.
"Pengakuan pelaku dia dipaksa suaminya untuk melakukan pencabulan dan kalau tidak mau diancam dibunuh," kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana.
Baca: Pelecehan Seksual Swinger Oknum Dosen di Yogyakarta Sudah Dimulai 2014, Diduga Lebih dari 50 Korban
Deny menyebutkan pelaku melakukan aksi pencabulan untuk dipertontonkan ke suaminya.
Hal itu sudah sering dilakukannya.