Jerinx Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, IDI Bali Apresiasi Langkah Penegak Hukum

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID saat diantar ke Rutan Mapolda Bali pada Rabu (12/8/2020) untuk ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik IDI.

Saat diantar ke Rutan Mapolda Bali, tangan Jerinx diborgol.

Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, penggebuk drum SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca: Sebut IDI ‘Kacung WHO’ di Unggahannya, Jerinx SID Mengaku Hanya Murni Mengkritik

Baca: Jerinx SID Siap Disuntik Virus Corona & Anggap Covid-19 Konspirasi, Buka Diskusi Bareng dr Tirta

Jerinx tak gentar sedikit pun.

Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam.

Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/RESTU)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dengan Tangan Diborgol, Ini Pesan Jerinx Sebelum Ditahan di Rutan Polda Bali"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer