Sementara Mei, pengawas privasi Belanda mengatakan akan menyelidiki TikTok atas penanganan data jutaan pengguna muda.
Tiktok Diblokir Amerika Serikat
Perusahaan digital asal China, TikTok mengeluarkan pernyataan merespons langkah pemblokiran aplikasi yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Melalui situs resminya, TikTok terkejut dengan kebijakan eksekutif Donald Trump yang melarang aplikasi berbagi video tersebut.
TikTok merasa perlu membawa ini ke pengadilan AS untuk memastikan pihaknya mendapat perlakuan adil.
"Kami akan menempuh jalur yang telah disediakan untuk memastikan tegaknya aturan hukum serta memastikan perusahaan dan pengguna kami diperlakukan dengan adil, - jika bukan oleh administrasi, maka (setidaknya) oleh pengadilan AS," tulis TikTok di situs resminya, Jumat (7/8/2020).
Lebih jauh lagi, TikTok mengajak pengguna di AS untuk percaya bahwa aplikasi mereka mengutamakan keselamatan dan kenyamanan.
Kepada lebih dari 100 juta orang Amerika, TikTok mengatakan; "Kami tidak akan pernah goyah dalam komitmen kami kepada Anda. Kami memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kepercayaan komunitas kami - selalu.
"Sebagai pengguna TikTok, kreator, mitra, dan keluarga, Anda memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat Anda kepada perwakilan yang Anda pilih, termasuk pejabat Gedung Putih. Anda memiliki hak untuk didengarkan."
Sementara itu, pihak Beijing turut memberikan respons dengan menyebut Amerika Serikat menindas bisnis di luar negaranya.
“AS menggunakan keamanan nasional sebagai alasan dan menggunakan kekuatan negara untuk menindas bisnis non-Amerika. Itu hanya praktik hegemonik, "kata juru bicara kementerian luar negeri Wang Wenbin dalam jumpa pers, dilansir Reuters, Jumat (7/8).
Sebagian artikel tayang di Kontan.co.id berjudul Giliran Prancis mulai menyelidiki keamanan data pribadi pengguna TikTok.