Dalam pendalaman kasus tersebut, para pelaku menghabisi korban di rumahnya Kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polisi berhasil menangkap empat pelaku dan juga mengamankan beberapa barang barang bukti.
Barang bukti ini adalah lima ponsel, potongan baju dan jaket, rekaman CCTV, serta lima mobil termasuk milik korban.
Empat pelaku pembunuhan terhadap bos roti ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekretaris Rencanakan Pembunuhan Bos Roti Asal Taiwan Setelah Santet Tak Mempan"