Tak Hanya Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini 3 Syarat Pekerja Dapat Rp 600 Ribu: Bukan PNS/Pegawai BUMN

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bantuan bagi pekerja sebanyak Rp 600 ribu ini diberikan bagi pekerja non PNS/TNI/Polri dan BUMN.

3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja sebanyak Rp 600 ribu ini diberikan bagi pekerja non PNS/TNI/Polri dan BUMN.

Program ini ditujukan bagi pekerja di luar BUMN dan di luar PNS.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

Untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja ini harus memenuhi ketiga syarat di atas.

Pekerja yang memenuhi syarat tersebut, nantinya akan mendapat bantuan Rp 600 ribu dan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Sebagai tambahan informasi, bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Nantinya, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan akan menerima Rp 1,2 juta untuk setiap pencairan, dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 3 Syarat Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah, Tak Cuma Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta,

(Tribunnewswiki.com/SO)(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 3 Syarat Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah, Tak Cuma Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer