Nyanyikan Lagu Hina Nabi Muhammad, Penyanyi Pria di Nigeria Dihukum Gantung oleh Pengadilan Syariah

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman mati gantung.

TRIBUNNEWSWIKI - Seorang penyanyi pria di Nigeria mendapat hukuman gantung atau mati setelah menghina Nabi Muhammad SAW.

Hukuman tersebut diputuskan oleh Pengadilan Syariah di Nigeria pada pria yang berusia 22 tahun, Senin (10/8/2020).

Pria yang berprofesi sebagai penyanyi tersebut dinyatakan bersalah karena terbukti menghina Nabi Muhammad SAW.

Dalam lagu yang ia bagikan di WhatsApp tersebut, ia secara terang-terangan menghina Nabi Muhammad SAW.

Postingan WhatsApp yang berisi lagu itu dibagikannya pada bulan Maret Lalu.

Pria tersebut berasal dari Kano, Nigeria yang merupakan wilayah mayoritas Muslim.

Wilayah tersebut memiliki pengadilan syariah yang berfungsi menjalankan sistem hukum sesuai dengan ajaran Islam namun tetap beriringan dengan pengadilan sipil.

Baca: Hwasa Mamamoo Dituduh Rasis dan Lecehkan Budaya Nigeria, MBC Home Alone Beri Klarifikasi

Seperti dikutip dari Reuters pada Rabu (12/8/2020), penyanyi pria yang bernama Yahaya Aminu Sharif tersebut diputuskan hukuman gantung pada Senin (10/8/2020).

Yahaya merupakan penduduk asli Kota Kano, ibu kota negara bagian yang juga merupakan pusat perdagangan di belahan utara Nigeria.

Pengadilan Tinggi Syariah di Hausawa Filin Hockey, Negara Bagian Kano, menyatakan Yahaya Sharif-Aminu, 22 tahun, bersalah melakukan penistaan agama Islam terhadap Nabi Muhammad SAW.

Kano termasuk di antara beberapa wilayah utara Nigeria yang menerapkan hukum syariah pada tahun 2000.

Jaksa penuntut, Aminu Yargoje, mengatakan bahwa putusan tersebut sebagai hukum yang adil, dan menyatakan akan mencegah penistaan ​​agama di masa depan di negara bagian tersebut.

Sharif Aminu tidak membantah tuduhan tersebut, laporan media BBC News

Hakim pengadilan Syariah, Aliyu Muhammad Kani mengatakan musisi itu masih bisa mengajukan banding atas hukuman yang telah dijatuhi tersebut.

Petugas di pengadilan melarang wartawan berbicara dengan Sharif setelah dijatuhi hukuman.

Seorang juru bicara pengadilan mengatakan kepada Reuters bahwa dia memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.

Sharif-Aminu, yang saat ini berada dalam tahanan, sebelumnya sempat menghilang dan bersembunyi usai ia menyanyikan dan mengunggah lagu penghinaan itu.

Para warga yang emosi menyeruduk kediamannya dan membakar rumah keluarganya.

Setelah membakar rumah keluarganya, massa berkumpul di luar markas besar kepolisian Syariah yang dikenal sebagai Wilayatul Hisbah (WH).

Mereka menuntut agar Sharif Aminu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Halaman
12


Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer