Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu? Berikut Penjelasan Menaker

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aktivitas karyawan swasta. Pemerintah memastikan, meski karyawan swasta menunggak biaya BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan tetap mendapat subsidi BLT.

3. Nomor rekening didaftarkan di BPJAMSOSTEK

Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600.000 akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja.

Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria. Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.

Transfer langsung ke rekening

Bagi mereka yang memenuhi syarat, pemerintah memastikan bahwa BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yakni terdaftar di BPJAMSOSTEK dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.

Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap.

BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.

Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini.

Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 33,1 triliun.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji.



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer