Minimnya daya beli masyarakat dan sektor konsumsi jasa yang terlanjur menjadi sektor utama penopang ekonomi negara membuat pemerintah mengambil langkah yang sebenarnya sudah seharusnya diberikan sejak awal pandemi.
Dengan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa uang tunai, diharapkan masyarakat akan menggunakan uang tersebut untuk dibelanjakan.
Dengan adanya begini, pemerintah berharap roda ekonomi kembali berputar lebih cepat dan pertumbuhan ekonomi tidak terlalu terkontraksi.
Pemerintah menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 perbulan ini akan diberikan sebanyak 4 kali hingga bulan Desember.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.
Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.
Baca: BLT Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Swasta, Apakah Anda Dapat? Berikut Cara Periksa Status Bantuan BPJSTK
Baca: Menteri Ida Fauziyah Ungkap Alasan Mengapa Hanya Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BLT
Setiap karyawan swasta yang mendapat bantuan ini akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak tersentuh bantuan karena berada di lapisan masyarakat menengah.
Pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja atau karyawan swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran akan terlaksana pada bulan Agustus tahun ini.
Pemerintah masih menoleransi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang menunggak iuran sehingga tetap akan mendapatkan subsidi upah.
"Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Menaker, di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
"Jadi sepanjang dia menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) meskipun nunggak kira-kira begitu, tetap kita cover dan kita hitung menjadi penerima program subsidi gaji," lanjut dia.
Selain itu, pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang ternyata berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, juga akan mendapatkan subsidi upah dari pemerintah. Lantaran honorer dan non-ASN ini tidak menerima gaji ke-13 layaknya pegawai yang berstatus PNS.
Baca: BLT Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Swasta, Apakah Anda Dapat? Berikut Cara Periksa Status Bantuan BPJSTK
Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini? Berikut ini cara memastikan agar karyawan swasta mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) :