"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar.
Karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk.
Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," kata Jerinx, di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).
Jerinx mengatakan jika dirinya tidak akan berhenti menyuarakan pendapatnya di media sosial, meski telah dilaporkan ke Polda Bali.
“Tidak, selama ini untuk kepentingan umum, saya rasa hak untuk bersuara,” kata penyanyi tersebut.
Di samping itu, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan jika kliennya telah menjelaskan alasan di balik unggahan tersebut.
Unggahan itu dibuat kliennya setelah membaca berita tentang seorang ibu hamil yang diwajibkan rapid test Covid-19 sebelum dilayani rumah sakit.
Selain itu, menurut Gendo, kata kacung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia juga berarti pelayan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik IDI" dan "Unggahan Soal "Kacung WHO" Buat IDI Meradang, Jerinx Sebut Tak Jera, Ini Alasannya".