Jerinx SID Langsung Ditahan setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik di Unggahan 'IDI Kacung WHO'

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali didampingi kuasa hukumnya terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).(KOMPAS.com/IMAM ROSIDINI)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID akhirnya ditangkap oleh Polda Bali terkait kasus pencemaran nama baik.

Drummer SID ditangkap karena unggahannya dianggap mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Unggahan tersebut diposting oleh Jerinx tentang 'IDI Kacung WHO'.

Polda Bali pun telah memiliki bukti-bukti dalam penetapan drummer SID Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

Dilansir oleh tribunjambi.com, polisi sudah mengumpulkan bukti perkara mulai dari hasil postingan Jerinx, saksi, ahli hingga ahli bahasa.

Dalam kesimpulannya, postingan Jerinx dinilai menimbulkan suatu perbuatan pencemaran nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan.

Baca: Resmi Jadi Tersangka, Jerinx SID Ditangkap Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik IDI

Jerinx kemudian langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum ditahan, Jerinx telah memenuhi panggilan Polda Bali pada Kamis (6/8/2020).

Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Jerinx mengenakan kaus hitam bertuliskan "Indonesia Tolak Rapid" dan datang dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Wayan Gendo Suardana.

Ketika ditanya mengenai kesiapannya untuk diperiksa Polda Bali, drummer Superman Is Dead (SID) ini menyatakan sangat siap.

"Sangat siap," ujarnya dengan lantang, sebagaimana dilansir YouTube TribunBali, Kamis (6/8/2020).

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). (KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

Pemanggilan Jerinx ini merupakan yang kedua.

Polda Bali sudah memanggil Jerinx pada Senin (3/8/2020), namun Jerinx berhalangan hadir.

Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, laporan dari IDI berkaitan dengan unggahan Jerinx yang menyebut IDI 'kacung' World Health Organization (WHO).

"Sudah dipanggil sebagai saksi untuk Jerinx hari Senin kemarin, karena suatu halangan kami panggil kembali untuk hari Kamis itu kan hak dari saksi. Sementara masih sebagai saksi."

"Dasar pengaduannya dari IDI terkait dengan salah satu postingan Jerinx salah satunya kacung WHO kemudian ada beberapa hal yang kira-kira menurut IDI akan menimbukan kebencian ke dokter di kalangan masyarakat," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (5/8/2020).

Baca: Sebut IDI ‘Kacung WHO’ di Unggahannya, Jerinx SID Mengaku Hanya Murni Mengkritik

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana menyatakan, Jerinx akan memenuhi panggilan tersebut.

Menurutnya, Jerinx adalah pribadi yang taat hukum.

"Terkait dengan laporan IDI pada prinsipnya adalah klien kami taat hukum dalam kondisi yang baik dan siap menghadapi masalah hukum ini karena memang Jerinx menghargai laporan ini hak hukum mereka," ujarnya.

Halaman
12


Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer