Ingat, Peserta Penerima Manfaat Kartu Prakerja Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Pra Kerja yang diluncurkan pada Jumat (20/3/2020).

Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi cepat tersalurkan dan tepat sasaran. Karena saat ini, data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap.

Dia kembali menjelaskan, data penerima bantuan yang divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan terakhir didata sampai dengan 30 Juni 2020.

Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkannya.

Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga telah disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini.

Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.

“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” katanya.

Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 7 Syarat Pekerja Dapat Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah, Tidak Termasuk Penerima Kartu Prakerja



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer