Hal yang sama juga difatwakan oleh Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi), ketika ditanya tentang menggabungkan niat puasa sunah dan puasa wajib
يجوز صيام يوم عرفه عن يوم من رمضان إذا نويته قضاء ، وبالله التوفيق
Artinya: ”Boleh puasa hari arafah, sekaligus untuk puasa qadha, jika dia anda meniatkannya untuk qadha. Wa billahi at-Taufiq.” Fatawa Lajnah Daimah, ditanda tangani oleh Imam Abdul Aziz bin Baz, (10/346).
Untuk menyikapi perbedaan dari kalangan tersebut, Ustaz Munawir menjelaskan, apabila ditemui perbedaan pendapat dari kalangan ulama.
Maka, sebagai umat muslim diperbolehkan memilih seusia kepercayaannya.
"Ya, ketika adanya perbedaan pendapat hendak disikapi dengan memilih sesuai kepercayaan saja. Karena sesungguh yang Maha benar itu hanya milik Allah SWT," jelasnya.
Baca: Hari Tasyrik 11, 12, 13 Dzulhijjah: Dilarang Berpuasa, Ini Amalan yang Dianjurkan
Terdapat dua amalan puasa sunnah dalam bulan Muharram yakni Puasa Asyura dan Puasa Tasua.
Puasa tasu’a adalah puasa sunah yang dilakukan pada tanggal 9 Muharram.
Berikut bacaan niat Puasa Tasua:
نَوَيْتُ صَوْمَ فِيْ يَوْمِ تَاسُوْعَاء سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
(Nawaitu shouma fii yaumi taasuu’aa’ sunnatan lillaahi ta’aalaa)
Artinya: saya niat puasa sunah tasu’a sunah karena Allah Ta’ala.
Baca: Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura Bulan Muharram : Paling Mulia hingga Hapus Dosa Setahun
Selanjutnya menunaikan Puasa Asyura yang dilaksanakan pada 10 Muharram.
Artinya, puasa Asyura bisa dilakukan pada Selasa, 10 September 2019
Keutamaan puasa Asyura adalah dapat menggugurkan dosa setahun yang lalu.
Dosa yang dimaksud adalah dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya dapat dihapuskan dengan bertaubat.
Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
عَنْ اَبِى قَتَادَةَ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَوْمَ يَوْمَ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبِلَةً وَصَوْمُ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً
Artinya: Dari Abu Qatadah ra. bahwa rasulullah saw bersabda: "Puasa pada hari arafah dapat menghapus dosa selama dua tahun, yaitu tahun yang berlalu dan tahun yang akan datang. danpuasa pada hari Asyura menghapuskan dosa tahun yang lalu." (H.R jamaah kecuali Bukhari dan Tirmidzi)