Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta: Ini Syarat Lengkap hingga Cara Mengeceknya

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemerintah bakal memberikan Bantuan Subisidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan yang disebut Bantuan Subisidi Upah (BSU) ini merupakan bantuan bantuan langsung tunai sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Erick Thohir juga menjelaskan jika stimulus gaji bagi para pekerja dengan pendapatan tertentu ini akan disalurkan mulai September 2020.

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

Baca: Kabar Gembira, BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Dipastikan Cair dalam Dua Minggu Ini

Ia menyebutkan, para pekerja dengan golongan tertentu itu akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 tiap bulannya selama empat bulan.

Nantinya, bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing per dua bulan sekali.

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan bakal menerima bantuan Rp 2,4 juta.

(KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI) ((KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI))

Syarat

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Baca: Pemerintah Bakal Berikan Bantuan Modal Kerja untuk Ibu Rumah Tangga Sebesar Rp 2 Juta per Debitur

Dikutip Tribunnewswiki.com dari Kontan.co.id, berikut adalah beberapa syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Rp 600.000 dari pemerintah, di antaranya:

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK.
  • Pekerja/buruh penerima upah.
  • Pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non PNS (tenaga honorer).
  • Memiliki rekening bank aktif.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.
Logo BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Cara mengecek

Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima.

Angka itu bertambah dari data sebelumnya sebanyak 13,87 juta penerima.

Penambahan data tersebut didasarkan pada data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) per 30 Juni 2020.

"Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula, Rp 33,1 triliun," ujar Ida seperti dilansir oleh Kontan.co.id.

Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan ini?

Berikut cara memastikannya Anda dapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak:

1. Penuhi syarat menjadi penerima Bantuan Rp 600 ribu.

Halaman
123


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer