Dikatakannya, bahwa izin yang diberikan oleh BPOM sebelumnya adalah hanya sebagai produk Bio Nuswa sejenis jamu.
Oleh karenanya, Penny menegaskan bahwa pihak BPOM telah memberikan peringatan sekaligus teguran kepada Hadi Pranoto yang dinilai over claim terhadap produknya.
Tidak hanya itu, dikatakannya bahwa BPOM juga telah menarik izin edar produk yang diklaim untuk kesembuhan ataupun antibodi terhadap Covid-19 tersebut.
"Produk Bio Nuswa ini memang over claim di iklannya di medsos," ujar Penny.
"Nah kemudian kami sudah memberikan peringatan dan sudah menarik izin edarnya," jelasnya.
"Bio Nuswa itu adalah jamu, dan izin edarnya sudah kami tarik," tegasnya.
Dirinya menambahkan bahwa izin edar dari produk tersebut juga sudah ditarik bukan dalam waktu dekat ini karena adanya pemberitaan.
Namun diakuinya sudah dilakukan sejak bulan Mei 2020.
Itu artinya izin edarnya hanya selama sekitar satu bulan karena diberikan pada April 2020.
Baca: Dikomentari Banyak Pihak Terkait Obat Covid-19, Hadi Pranoto: Kalau Tak Bermanfaat Buang Saja
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mencegah adanya klaim-klaim sepihak yang dilakukan dalam rangka memanfaatkan pandemi Covid-19.
"Jadi sebelum ini viral juga," katanya.
"Jadi April diberikan izin edar, tapi Mei karena dengan semakin intensifnya banyak sekali obat-obat herbal yang mengklaim sebagai obat dalam masa pandemi," pungkasnya.
Baca: Dilaporkan Terkait Video Klaim Obat Covid-19, Hadi Pranoto Mengaku Siap Penuhi Panggilan Polisi
Baca: Ketua Cyber Indonesia Santai Dilaporkan Balik Hadi Pranoto : Saya Mencium Aroma Membela Diri
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Belum Berhenti, Hadi Pranoto Mengaku Siapkan Triliunan untuk Produksi 300 Juta Botol Herbal Covid-19.