Beri Iming-iming Uang Rp 2 Ribu, Kakek 70 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis kasus pencabulan yang dilakukan oleh kakek usia 70 tahun bernama Rano dan korban W usia 6 tahun, asal Desa Sidaharja, kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Adapun rilis berlangsung di Polres Tegal, Senin (10/8/2020). (TribunJateng.com/Desta Leila Kartika)

"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, dikutip dari Tribunjateng, Senin (10/8/2020).

(Tribunnewswiki.com/SO/Tribunjateng.com/ Desta Leila Kartika)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kakek 70 Tahun Tega Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Iming-imingi Uang Rp 2 Ribu dan Mainan Otok-otok



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer