Korban berinisial W tersebut merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengungkapkan kronologi korban mencbuli anak 6 tahun tersebut.
Tersangka telah diamankan pada Kamis (9/7/2020).
Tepatnya di hari yang sama saat Rano mencabuli korban.
Baca: Seorang Guru Silat Cabuli Murid hingga 2 Tahun, Baru Ketahuan Saat Korban Hamil Tujuh Bulan
Baca: Gadis 16 Tahun Penyandang Disabilitas di Lampung Dicabuli Tetangga 3 Kali hingga Hamil 4 Bulan
Saat kejadian, Iqbal menjelaskan, korban sedang bermain bersama tiga temannya di pekarangan rumah tersangka.
Tiba-tiba tersangka keluar dari rumah dan memanggil korban W untuk mendekat.
Setelah mendekat, kemudian tersangka memberikan uang Rp 2 ribu dan berhasil membujuk korban untuk ikut masuk ke dalam rumah.
Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka kembali mengiming-imingi korban bahwa akan membuatkan mainan otok-otok.
Tapi tersangka hanya memperbolehkan korban saja yang masuk ke rumah.
Sedangkan tiga teman korban tadi tetap main di depan rumah tersangka.
Setelah masuk, selanjutnya tersangka Rano langsung melakukan tindakan pencabulan kepada korban.
Perilaku tercela tersangka terbongkar setelah orangtua korban tak sengaja melintas di depan rumah tersangka.
Lalu melihat anak-anak sedang bermain tetapi tak melihat anaknya di sana.
Setelah tahu bahwa anaknya ada di dalam rumah tersangka, orangtua korban langsung masuk dan melihat anaknya bersama tersangka sedang berada di dapur.
Korban langsung dibawa pulang oleh orangtuanya ke rumah, dan saat itulah ditanya kenapa bisa berada di dalam rumah tersangka.
Saat itulah korban menceritakan semuanya apa yang dialami oleh korban.
Orangtuanya langsung melapor ke pihak kepolisian.
Baca: Anak Tikam Ayah Tiri hingga Tewas, Gara-gara Aniaya Sang Ibu dan Dua Kali Perkosa Adik Kandungnya
Baca: Tak Tahan Dicekoki Miras dan Diperkosa Ayah Kandungnya, Gadis di Kaltim Kabur dari Rumah
"Pelaku ini pekerjaannya sebagai petani, dan untuk menghindari amuk masa kami langsung amankan tersangka ini," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Rano dijerat pasal berlapis dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.