Namun, tak hanya syarat tersebut yang harus dipenuhi.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menegaskan, bantuan ini ditujukan bagi pegawai swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dikarenakan banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Oleh karena itu, arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Perlu diketahui, sebanyak 13,8 juta pegawai swasta akan mendapatkan bantuan sosial langsung tunai dari pemerintah.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.
Baca: Jika Berhasil Difinalisasi, Mulai Bulan Depan Pegawai Swasta Akan Terima Bantuan Rp 600 Ribu
Baca: Syarat Lain Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta, Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Nantinya, bantuan uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening para pekerja.
“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju ekonomi.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020), dikutip dari KompasTV.
Saat ini kendala untuk merealisasikan bantuan ini adalah memastikan kebenaran data dari penerima bantuan.
Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, data yang dibutuhkan ini tidak dimiliki oleh pemerintah.
Baca: Ini Syarat dan Ketentuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Agar Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
Sehingga, saat ini pemerintah tengah merampungkan pengumpulan data.
"Datanya sedang dikumpulkan untuk bisa lengkap dan dipertanggungjawabkan. Karena tantangan yang cukup besar bagi pemerintah di masa-masa sulit sekarang adalah bagaimana memberikan support langsung ke masyarakat, tapi masyarakat itu totalnya ada jutaan. Jadi bagaimana untuk kita bisa memberikan support yang bisa dipertanggungjawabkan," papar Febrio, dikutip dari Kompas.com.
Pemerintah memang berencana memberikan insentif gaji tambahan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Sehingga ara pekerja akan mendapatkan Rp 1,2 juta per dua bulan.