Gibran mencalonkan diri untuk menjadi walikota Surakarta.
Majunya Gibran dalam pesta rakyat tahun ini banyak menyedot perhatian masyarakat Indonesia.
Untuk diketahui, di beberapa daerah di Indonesia, perebutan jabatan menjadi walikota ini terbilang sengit di setiap pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Lantas berapa kira-kira gaji jabatan walikota yang diincar Gibran Rakabuming dalam pilkada tahun ini?
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, untuk gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Baca: Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Senin 10 Agustus 2020, Berikut Rincian Lengkapnya
Baca: Aturan Gaji ke-13 Telah Diteken, Ini Golongan Penerima dan Rincian Besaran yang Diterima
Belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota sampai detik ini.
PP ini adalah bentuk revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Hal ini berarti dari sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.
Gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota, dalam PP terkait tertulis, ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulan.
Sedangkan gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Nominalnya memang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah.
Akan tetapi, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
Dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000 telah dijelaskan ketentuannya.
Berikut narasinya:
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan,"
Perlu diketahui, salah satu tunjangan yang diterima wali kota atau setingkat wali kota yaitu ada tunjangan jabatan.
Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Beri Santunan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji Bawah 5 Juta
Baca: Pemerintah Bantu Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta per Bulan, Langsung Ditransfer ke Rekening
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Jumlah dari tunjangan jabatan wali kota yakni sebesar Rp 3,78 juta setiap bulannya.
Sedangkan tunjangan jabatan untuk wakil wali kota teah diputuskan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.