Ibu Hamil di Palembang Kena Begal Pria Seumuran, Pelaku Akui Uang Rampasan Buat Makan

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Ilustrasi Ibu Hamil

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ibu hamil terkena aksi begal di Jalan KH Azhari, tepatnya di depan lorong Pedatun darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Korban bernama Nurul (22), diketahui melintas menggunakan sepeda motor pada Sabtu (7/4/2020) pukul 14.30 WIB.

Mendengar laporan korban, Tim gabungan Satuan Reskrim Polrestabes Palembang bergegas memburu pelaku begal.

Tak berselang lama, pelaku berhasil diringkus aparat.

Identitas Pelaku

Pelaku terhitung pria yang masih muda.

Baca: Video Viral Emak-emak Rebut Celurit dan Gagalkan Aksi Begal yang Hendak Ambil Motor di Bekasi

Yogy Firnando (23), pembegal ibu hamil di Palembang saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (7/8/2020) (Tribun Sumsel/Pahmi)

Ia bernama Yogy Firnando, yang umurnya hampir seumuran dengan korban yakni 23 tahun.

Pelaku begal ini merupakan warga Lorong Keluarga, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Kronologi

Berikut adalah kejadian awal pembegalan:

Korban mengendarai sepeda motor dengan membawa sejumlah barang berharga.

Ia melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Jalan KH Azhari, tepatnya di depan lorong Pedatun darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Baca: Tukang Es Krim Dibegal di Banyuasin, Pelaku Rampas Uang Rp 60 Ribu dan Box Es Buat Pesta Miras

Ilsutrasi aksi begal (Tribun Jabar)

Pelaku datang dari seberang jalan.

Secara tiba-tiba pelaku mendekati korban.

Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok.

Kemudian pelaku langsung mendorong korbannya menggunakan tangan kirinya.

Saat korban berhenti, pelaku langsung mengambil dompet korban yang berada di dalam box motornya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami sejumlah kerugian.

Baca: Kakek Pengendara Ojek Kena Tusuk Saat Lawan Begal di Kalisari Jakarta Timur

Kerugian korban yaitu: satu buah handphone samsung j5 prime warna hitam, uang tunai sebesar Rp 700ribu.

Total kerugian ditaksir sekitar Rp 3 juta.

Halaman
12


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer