BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Nomor Rekening Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Perkantoran - Karyawan swasta akan mendapatkan bantuan berupa subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan (KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk merealisasikan rencana memberikan bantuan bagi para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Program ini merupakan cara untuk meningkatkan penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga mendorong daya beli masyarakat.

Dilansir oleh Kontan.co.id, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga  BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji tersebut melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Ia pun mengimbau agar perusahaan dan tenaga kerja aktif menyampaikan nomor rekeningnya.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Utoh kepada Kontan, Minggu (9/8/2020).

Baca: Segini Gaji Walikota Solo yang Jadi Incaran Gibran Rakabuming Anak Presiden Joko Widodo

Baca: Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Senin 10 Agustus 2020, Berikut Rincian Lengkapnya

Ia melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening ini sebelum September 2020.

Untuk menjalankan bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah pun mengatakan ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan  data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Utoh juga mengatakan data tersebut akan divalidasi ulang oleh pemerintah untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

Hal senada pun disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin pada Jumat lalu (7/8/2020).

Ia mengatakan, data ini akan divalidasi dan diverifikasi dalam waktu dekat.

"Insya Allah dalam 2 minggu ini kami akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya sehingga bantuannya, mekanismenya akan langsung disampaikan secara tunai," terang Budi.

Baca: Inilah Karyawan Swasta yang Bakal Mendapatkan Bantuan Uang Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah

Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah

Budi juga mengatakan, data yang digunakan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan karena data tenaga kerja lengkap, mulai dari nama dan alamat, apakah tenaga kerja masih membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dimana tempatnya bekerja hingga berapa lama dia bekerja.

Diberitakan sebelumnya, pemrintah saat ini tengah merencanakan untuk memberikan bantuan bagi para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Dilansir oleh Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Sementara itu, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Selain harus bergaji di bawah Rp 5 juta, syarat lainnya adalah karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

Baca: Masih Dibuka, Lowongan Kerja Yamaha Motor untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Banyak Posisi Tersedia

Halaman
12


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer