“Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).
Baca: Daftar Lokasi SIM Keliling dan Gerai Samsat hingga Syarat untuk Perpanjangan STNK di Jadetabek
Baca: Tilang Elektronik Telah Berlaku di Jakarta, Begini Cara Urus STNK Bagi Pelanggar Agar Tidak Diblokir
Setelah melakukan registrasi, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.
Untuk melakukan pemblokiran, pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB.
Selanjutnya, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
“Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengupload persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” katanya.
Dengan langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.
Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.
Sementara untuk wilayah Jawa Barat, aturan progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pada aturan itu, disebutkan bahwa tarif pajak kepemilikan kendaraan di Jawa Barat mulai dari 1,75 persen. Kemudian, terus bertambah sebesar 0,5 persen seiring meningkatnya kuantitas atau jumlah kendaraan. Batas maksimal pengenaan pajak sampai 10 persen.
Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar.
Baca: Setelah SIM Elektronik, Kini Korlantas Polri Siapkan STNK Elektronik.
Baca: Pablo Benua Ditahan, Polisi Temukan Puluhan STNK di Rumahnya, Diduga Penggelapan Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.
Mengutip situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, koefisien ini nilainya berbeda-beda tiap kendaraan tergantung tingkat potensi pencemaran lingkungan dan ukurannya. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, nilai koefisiennya ialah satu (1).
Contoh mengasumsikan NJKB suatu sepeda motor yang berdomisili di Jakarta nilainya Rp 10 juta, maka perhitungannya menjadi Rp10 juta x 1 x 2 persen = Rp200.000.
Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama, ialah Rp 200.000.
Sementara untuk kendaraan kedua, dengan asumsi NJKB-nya tetap Rp10 juta, perhitungan PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp 10 juta x 1 x 2,5 persen = Rp250.000.
Selanjutnya, kendaraan ketiga dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja. Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.