3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN
Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.
"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.
4. Cara Mendapatkan
Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.
Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020.
"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju ekonomi.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).
Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah
Perlu diketahui, sumber anggaran diambil dari alokasi dana program Pemuluhan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp 695 triliun.
Apabila disetujui, kebijakan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan.
Selain pegawai swasta, pemerintah juga memberikan bantuan kepada para pedagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bantuan tersebut merupakan salah satu dari dua program yang akan diberikan pemerintah.
“Ada dua program utama yang akan kami konsentrasikan dalam 2 sampai 4 minggu ke depan, yakni program bantuan UMKM produktif. Program ini dalam bentuk bantuan, bukan dalam bentuk pinjaman,” kata Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari KompasTV, Rabu (5/8/2020).