Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. "
Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).
Baca: Suami Jaksa Pinangki Dapat Jabatan Baru dari Kapolri, IPW: Seharusnya Dimutasi Non-job
Baca: Indonesia di Ambang Resesi, Wamenkeu Suahasil Nazara: Jangan Khawatir soal Label Resesi
Sementara itu, terkait wacana bantuan pemerintah untuk pekerja swasta ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said mewanti-wanti agar penerapan kabijkan ini diawasi dengan ketat supaya tepat sasaran.
"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Apalagi, lanjutnya, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh.
Sehingga, dampaknya adalah daya beli masyarakat yang menurun.
KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah bagi buruh yang terdampak akibat pandemi.
Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh.