Pandemi Covid-19 Masih Belum Mereda, Ini Panduan Terbaru Kemenkes Tentang Pembatasan Fisik & Sosial

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peta persebaran kasus Covid-19 di Indonesia, Minggu (2/8/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus COVID-19 di Indonesia telah mencapai 113.134, update Senin (3/8/2020).

Jawa Timur menjadi daerah dengan kasus terbanyak 22.504.

Di belakangnya ada DKI Jakarta dengan total 22.144.

Lalu, Jawa Tengah yang berada di posisi 3 dengan kasus sebanayk 9.732.

Pasien Covid-19 yang sembuh telah mencapai 70.237 dan yang menjalani perawatan 37.595.

Sedangkan yang meninggal sekitar 5.302.

Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 111.455, Ini Panduan Kemenkes Terbaru Cegah Penularan Virus Corona

Penyumbang pasien sembuh harian terbanyak datang dari provinsi Jawa Timur sebanyak 466 kasus dan totalnya mencapai 15.534 kasus.

Provinsi DKI Jakarta menjadi penyumbang kedua terbanyak dengan 138 kasus dan totalnya mencapai 14.165 kasus.

Sementara, Jawa Tengah menyumbang 110 kasus dan total 5.880 kasus.

Meningkatnya kasus COVID-19 membuat Kementerian Kesehatan RI kembali merilis panduan untuk pencegahan Covid-19.

Panduan tersebut merupakan revisi kelima yang diterbitkan pada Senin (13/7/2020).

Namun, Kemenkes baru merilis 'Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)' pada Selasa (28/7/2020).

Ilustrasi Covid-19. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Menurut Kemenkes, COVID-19 merupakan penyakit yang tingkat penularannya cukup tinggi.

Penularan dapat terjadi baik di rumah, perjalanan, tempat kerja, tempat ibadah, tempat wisata maupun tempat lain dimana terdapat orang berinteaksi sosial.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya perlindungan kesehatan masyarakat yang
dilakukan secara komprehensif.

Penularan COVID-19 terjadi melalui droplet yang mengandung virus SARSCoV-2 yang masuk ke dalam tubuh melalui hidung, mulut dan mata.

Masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 agar tidak menimbulkan sumber penularan baru.

Masyarakat diharapkan melakukan pembatasan fisik dan sosial.

Sebisa mungkin masyarakat menerapkan physical distancing antar individu.

Berikut ini panduan pembatasan fisik dan sosial menurut Kemenkes RI:

Halaman
1234


Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer