Mendapat informasi tersebut pihaknya kemudian langsung bergerak untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.
"Pelaku berhasil diamankan dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan," kata Iptu M Romi, Jumat (31/7/2020).
Kasus serupa juga terjadi di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik.
Polisi menetapkan MH (24) sebagai tersangka dalam kasus kematian ayah tirinya, Askuri (76).
Polisi sempat membongkar makam takmir masjid tersebut pada Senin (20/7/2020), karena kematiannya dinilai janggal.
Setelah otopsi, ditemukan luka memar di kepala korban.
Serangkaian pemeriksaan membuat polisi berkesimpulan bahwa kematian korban karena penganiayaan.
Baca: Anak Korban Penganiayaan Ayah di Duren Sawit: Aku Ingin Kayak Orang Lain, Bisa Sekolah
Baca: Diduga Depresi Usaha Bangkrut dan Dicerai Istri, Seorang Anak Bunuh Ayahnya Karena Tidur Mendengkur
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap MH yang merupakan anak tiri korban.
Saat pemeriksaan, MH mengaku membunuh ayah tirinya karena kesal ibu kandungnya ditelantarkan.
Diketahui MH merupakan narapidana yang bebas karena mendapat program asimilasi.
Selama ditahan, MH mendapat kabar ibunya mendapat perlakuan tidak pantas dari korban alias ayah tirinya.
Setelah bebas, MH menanyakan hal itu kepada korban hingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan hingga korban tewas.
"Tersangka ini menduga bahwa selama di dalam penjara, ibunya ditelantarkan oleh korban. Akhirnya terjadi kesalahpahaman sehingga tersangka mendorong dan lakukan penganiayaan kepada korban," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dikutip dari Surya, Rabu (22/7/2020).
MH mengaku menganiaya dengan cara mendorong korban menggunakan tangan kosong, hingga korban jatuh dan mengalami luka di kepala dan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3, juncto pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan humukan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Anak di Musi Rawas Habisi Nyawa Ayah Tiri, Usai Sering Aniaya Ibu dan Diduga Perkosa Adik Kandungnya