"Hari ini, selama tiga hari ke depan, saya sedang melaksanakan proyek bersama Fladica untuk membuat suatu video klip," ujar Pasha.
Anggota DPRD Angkat Bicara
Baca: Artis 19 Tahun Ini Kembalikan Seserahan padahal Sudah Lamaran, Ternyata Calon Suami Sudah Beristri
Meski menjadi sorotan, anggota DPRD Palu tak mempermasalahkan penmpilan Pasha Ungu.
Pasalnya gaya rambut dinilai tidak mempengaruhi kinerja Pasha sebagai Wakil Wali Kota.
"Itu menurut saya sah-sah saja karena menurut saya kepemimpinan itu yang paling penting sebetulnya wujud kerja nyata untuk rakyat."
"Bukan dari style-nya, bukan dari penampilannya," ujar Mutmainah, satu di antara Anggota DPRD Kota Palu, dikutip dari Kompas TV.
Abdul Fatah Sipanawa, anggota DPRD lain, menilai gaya rambut tak melanggar etika.
"Tidak ada aturan apapun yang melanggar gaya rambut, cara berpakaian," tambah Abdul.
Aturan PNS mengecat rambut
Baca: Peserta Siap-siap, SKB CPNS 2019 Segera Digelar Awal September, Ini Tips dan Kisi-kisi Materi Ujian
Lalu, bagaimana aturan mengenai gaya rambut PNS?
Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memberikan tanggapannya.
Paryono mengatakan, tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.
Namun, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.
"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Sebelumnya, pada 2018 lalu, gaya rambut Pasha juga pernah menjadi sorotan.
Kala itu, sosoknya muncul dengan model rambut dikuncir.
Gaya ini dipermasalahkan karena dianggap tak sesuai dengan gaya berpakaian yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rambut Pasha Ungu Dicat Pirang, Mendagri Imbau Wakil Wali Kota Palu itu Bertindak Sebagai Negarawan.