Pelarangan takbir keliling ini guna mencegah penularan Covid-19.
Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada Jumat (31/7/2020).
"Agar tidak melakukan takbir keliling. Kami mohon agar itu dipatuhi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, (29/7/2020).
Yusri menegaskan, polisi akan melakukan pengawasan agar masyarakat tidak menggelar takbir keliling.
Polisi akan melakukan pengawasan dengan menurunkan 3.327 personal.
"Karena ini lagi Pandemi Covid-19, nanti kita ingatkan kalau ada pergerakan di lapangan," ucapnya.
Yusri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan ibadah shalat Id di masjid yang wilayahnya masuk dalam zona merah Covid-19.
Bahkan majid tersebut juga dilarang untuk mengadakan penyembelihan hewan kurban.
"Saat ini kita masih mendata masjid-masjid yang masuk dalam zona merah dan hijau," tutupnya.
Provinsi DKI Jakarta sebelumnya meminta warga yang berada di 33 RW zona merah Covid-19 agar tak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid.
Baca: Deretan Ucapan Idul Adha 2020 dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Update Status di Media Sosial
Baca: Tips Menyimpan Daging di Kulkas Sebelum Diolah Jadi Kuliner Khas Idul Adha 2020
Berikut ini daftar 33 RW yang berada di zona merah di DKI Jakarta :
RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur
RW 007, Kelurahan Cideng
RW 001, Kelurahan Galur
RW 002, Kelurahan Gelora
RW 008, Kelurahan Harapan Mulia