Jadi Tersangka atau Saksi, Status Vernita Syabilla dalam Kasus Prostitusi Online Ditetapkan Hari Ini

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Vernita Syabila mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). Polisi Belum Tetapkan Status Artis Vernita Syabila serta 2 Mucikari yang Ditangkap di Hotel.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Artis Vernita Syabilla bersama dua orang yang diduga sebagai mucikari diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung di salah satu kamar hotel berbintang di kawasan Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.

Diketahui dua orang yang bersama Vernita Syabilla berinisal MAZ dan MM.

Terhitung polisi sudah melakukan pemeriksaan lebih dari 1 x 24 jam sejak penangkapan.

Namun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, seperti diberitakan TribunLampung.co.id.

Status ketiga perempuan ini akan dibeberkan dalam gelar perkara yang rencananya bakal di gelar Kamis (30/7/2020) di Mapolresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

Bahkan, lanjut Yan Budi, rencananya Rabu (29/7/2020) malam, kuasa hukum artis Vernita Syabilla akan mendampingi kliennya.

Artis Vernita Syabilla mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020) (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Baca: Terseret Kasus Dugaan Prostitusi Online, Pedangdut Vernita Syabilla Masih Banjir Endorse

"Besok (Kamis penetapan status) setelah gelar perkara," ungkap Yan Budi, Rabu (29/7/2020) malam.

Berkaca dari kasus prostitusi melibatkan kalangan selebritis, kebanyakan artis yang bersangkutan bebas dari jerat hukum dan hanya menyandang status sebagai saksi.

Kendati demikian, artis Vernita Syabilla bisa saja terjerat pidana jika memenuhi unsur penyidikan.

"Itu yang sedang kami dalami," katanya.

Kedua mucikari, MAZ dan MM serta artis Vernita Syabilla, dipersangkakan tindakan melanggar undang-undang perdagangan orang tahun pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Dari keterangan, lanjut Kapolresta, artis Vernita Syabilla mengaku baru pertama kali terlibat dalam kasus prostitusi online.

"Tapi mereka ini (mucikari dan artis Vernita Syabilla) sebelumnya memang sudah saling kenal," jelasnya.

Kapolresta menyebut, modus yang dilakukan oleh terduga mucikari adalah menawarkan kepada klien melalui aplikasi chatting online.

Setelah terjadi tawar menawar, melalui perantara mucikari, lanjut Yan Budi, klien mentransfer setengah dari tarif yang telah disepakati.

"Rp 15 juta ditransfer, sisanya Rp 15 juta lagi dibayar saat bertemu di Bandar Lampung," tandas Yan Budi.

Temukan Uang dan Kontrasepsi

Profil penyanyi dangdut dan pemilik lagu 'Koko Tamvan' Vernita Syabilla. (Dokumen Pribadi TribunJabar.id)

Baca: Jadi Sorotan, Ini Profil Penyanyi Koko Tamvan Vernita Syabilla, Punya Bisnis Online Pelangsing Badan

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan artis Vernita Syabilla terlibat dalam kasus prostitusi online.

Artis Vernita Syabilla bersama 2 orang diduga mucikari, berinisial MAZ dan MM, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung di salah satu kamar hotel berbintang di kawasan Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.

Halaman
123


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer