Idul Adha 2020: Niat, Tata Cara, dan Protokol Kesehatan Shalat Berjamaah atau Sendiri

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaksanaan Idul Adha 2020.

“Aku berniat sholat sunnah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat karena Allah ta’ala.”

Berikut ini tata cara sholat Idul Adha, sebagaimana dilansir Tribunnews.com dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. Muhammad Syukron Maksum:

- Memulai dengan niat sholat Idul Adha, yang jika dilafalkan berbunyi:

اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) للهِ تَعَالَى

Usholli sunnatan ‘iidil adhaa rok’ataini mustaqbilal qiblati (makmuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa

“Aku berniat sholat sunnah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

- Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

- Untuk rakaat pertama, membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah dari Alquran.

- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.

- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan.

- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang dari Al-Quran.

- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

- Setelah salam, maka disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Adha. (Jika shalat sendiri atau berjamaah tetapi tidak ada yang mampu khutbah maka tidak ada khutbah).

Protokol Kesehatan saat Shalat Idul Adha

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan sesuia SE Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ h



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer