Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie juga membenarkan bahwa pengusaha handphone asal Batam, Putra Siregar, ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahanya ke sana. Tersangka itu," kata Ricky saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (27/7/2020).
Ricky mengatakan, penyelidikan pihak Bea Cukai sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Dimulainya proses penyidikan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan barang ilegal.
Setelah dirasa cukup memiliki bukti, toko milik Putra Siregar digeledah dan 190 handphone yang diduga ilegal ikut disita.
Walau demikian, Ricky belum mau memberi tahu dari mana asal barang-barang ilegal tersebut.
"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.
Baca: Rilis di Indonesia Hari Ini, Intip Spesifikasi dan Harga Ponsel Redmi Note 9
Baca: Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pelanggar PSBB dan AKB di Jawa Barat, Ada 2 Kategori Sanksi
Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan kedua diserahkan pada Senin (27/7/2020), ke Kejaksaan Negeri.
Pihak Bea Cukai menyerahkan proses hukum selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Ponsel Ilegal Disita Bea Cukai, PS Store Masih Beroperasi" dan artikel berjudul "Pemilik PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Handphone Disita"