Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pelanggar PSBB dan AKB di Jawa Barat, Ada 2 Kategori Sanksi

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kamil menetapkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Hal itu ia katakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaganya pada 6 hingga 12 Juli 2020.

"Nomor satu Ridwan Kamil," kata Yunarto dalam webinar bertajuk "Tren 3 Bulan, Kondisi Politik, Hukum, pada Masa Pandemi Covid-19", Rabu (22/7/2020).

Yunarto mengatakan, Ridwan Kamil mendapatkan persentase 15,6 persen menjadi kepala daerah terbaik dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Kemudian di posisi kedua ada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan 13,4 persen, Disusul Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan 11,8 persen.

Posisi keempat ada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa 5,1 persen.

Sementara itu, pada tataran bupati atau wali kota, yang dianggap berhasil yakni Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini.

Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

"Di tataran wali kota bupati muncul beberapa nama ada Bu Risma 2,2 persen, tapi dengan tiga terbesar ada Bima Arya 1,3 persen, ada Azwar Anas 1,1 persen dan beberapa nama yang lain," ujar dia.

Survei dilakukan dengan metode wawancara melalui telepon.

Metode sampling yang digunakan adalah simple random sampling.

Jumlah sampel 2.000 responden dengan kriteria 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.

Wilayah survei nasional, tingkat kesalahan atau margin of error 2,19 persen, dan quality control 20 persen dari total sampel.

 

(Tribunnewswiki/Farid/Tyo/Kompas/Dendi Ramdhani)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Sanksi Pelanggar PSBB dan AKB di Jabar Terbit, 3 Kali Melanggar Baru Kena Hukuman"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer