3 Fakta Prostitusi Online di Lampung: VS Pemain Sinetron, 2 Orang Diduga Muncikari Ikut Diamankan

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VS (sweater garis) menghindari kejaran para jurnalis di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). VS diduga terlibat kasus prostitusi daring. (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus prostitusi online kembali menyeret pelaku seni peran di tanah air.

Aktris berinisial VS dikabarkan diciduk polisi di sebuah kamar hotel di Lampung bersama dua orang lainnya berinisial i I alias MAZ dan MN.

Polisi menemukan uang sebanyak Rp 30 juta dari kamar hotel tempat artis VS menginap.

Berikut sederet fakta terkait kasus prostitusi online artis sinetron VS, dikutip dari TribunJakarta:

1. Polisi pastikan VS seorang artis

Polresta Bandar Lampung memastikan bahwa perempuan berinisial VS yang ditangkap adalah artis dan pemain sinetron.

Baca: Sama-sama Prostitusi Online, Mengapa Hana Hanifah Dibebaskan sementara Vanessa Angel Dipenjara?

VS diduga terlibat kasus prostitusi online.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dari pemeriksaan sementara, VS diketahui adalah figur publik.

"Informasinya begitu (artis)," kata Yan Budi di depan Ruang PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).

Yan Budi membenarkan bahwa VS diamankan di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung bersama dua orang lain, yakni I alias MAZ dan MN.

"Dugaannya adalah prostitusi online, tapi kami masih dalami 1 x 24 jam untuk melihat tindak pidananya," kata Yan Budi.

Untuk sementara, VS, I alias MAZ, dan MN masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar kasus prostitusi online, Selasa malam, 28 Juli 2020, di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung. Polisi mengamankan dua orang terduga mucikari dan satu orang yang diduga artis. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

2. Ditemukan uang Rp 30 juta

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyita uang sebanyak Rp 30 juta dari kamar hotel tempat artis VS menginap.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2020) malam, pihaknya menyita uang sebanyak Rp 30 juta.

"Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 30 juta," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).

Uang Rp30 juta tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 15 juta dan transfer rekening sebesar Rp 15 juta.

Diduga uang itu adalah pembayaran atas praktik prostitusi online atau prostitusi daring yang dilakukan oleh artis VS.

"Dugaan sementara memang adalah prostitusi online. Namun kita ada waktu 1 kali 24 jam untuk melihat tindak pidananya. Rekan-rekan silahkan tunggu, kami sedang gelar perkara," kata Yan Budi.

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer