Penghasilan manajemen pelaksana Kartu Prakerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020.
Seperti diketahui, Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Juli lalu.
Gaji atau penghasilan manajemen pelaksana Kartu Prakerja mencapai Rp 77,5 juta.
Dilansir Kompas.com dari Perpres Nomor 81 Tahun 2020, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial.
Setiap level jabatan pada Manajemen Pelaksana memperoleh hak keuangan berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:
1. Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000
2. Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000
3. Direktur Teknologi sebesar Rp 58.000.000
4. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.000
5. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000
6. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar RP 47.000.000
Baca: Ternyata Segini Gaji Para Direktur Program Kartu Prakerja, Jokowi Sudah Teken Lewat Perpres
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Ini, Kuota 500.000 Peserta, Ini Cara Daftarnya
Hak keuangan yang akan diterima Direktur Eksekutif dan jajaran direktur lainnya merupakan penghasilan setelah dipotong pajak.
Selain itu, Manajemen Pelaksana juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.
Besaran biaya perjalanan dinas untuk Direktur Eksekutif yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi madya.
Sedangkan, besaran biaya perjalanan dinas bagi direktur yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," imbuh Perpres tersebut.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 akan dibuka akhir Juli 2020.
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 ini dijelaskan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.