Jadi Tersangka Pelarian Buron Djoko Tjandra, Inilah Informasi Kekayaan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan). Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mencopot Brigjend Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinadi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron MA, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.(DOK TRIBUNNEWS.COM)

Nantinya, tidak menutup kemungkinan Bareskrim bekerja sama dengan instansi lain.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan bekerja sama dengan di KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," kata Listyo.

Sejauh ini, Bareskrim sudah menetapkan satu tersangka yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui), terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra memiliki E-KTP.(KOMPAS/Ign Haryanto) (KOMPAS/Ign Haryanto)

Mengutip dari laman elhkpn.kpk.ac.id, Prasetijo tercatat melaporkan harta kekayaannya sebanyak dua kali, yaitu pada 2011 dan 2018.

Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011, harta kekayaan Prasetijo tercatat sebanyak Rp 549.738.763.

Prasetijo tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2011 dengan nilai jual Rp 480.000.000 serta harta di bidang giro dan setara kas pada 2011 senilai Rp 69.738.763. Kemudian, pada tahun 2018 hartanya meningkat menjadi Rp 3.130.000.000.

Dalam laporan yang terbaru itu, Brigjen Prasetijo Utomo disebut mempunyai satu Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 seharga Rp 480.000.000.

Harta lain yang dimilikinya di laporan tahun 2018 berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.500.000.000 di Kota Surabaya, serta kas dan setara kas dengan total nilai Rp 150.000.000.

Baca: Dugaan Perjalanan Buron Djoko Tjandra Dibantu Brigjen Prasetijo, Polri: Keduanya Pernah Satu Pesawat

Baca: Tak Hanya Terbitkan Surat Jalan, Brigjen Prasetijo Punya Peran Ini pada Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Tidak hanya Prasetijo, kasus ini juga menyeret dua jenderal polisi lainnya.

Kedua jenderal yang dimaksud, yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Namun, sejauh ini, keduanya tak dijerat pidana. Napoleon dan Nugroho diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Keduanya pun telah dimutasi dari jabatannya di Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.

Peningkatan harta kekayaan Prasetijo Utomo

Nama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.

Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Atas tindakannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Brigjend Pol Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinadi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron MA, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra. (Ist via Wartakotalive) (Ist via Wartakotalive)

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Saat ini, Prasetijo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di sebuah ruangan khusus selama 14 hari berikutnya untuk kepentingan pemeriksaan.

Sama seperti pejabat negara lain, Brigjen Prasetijo Utomo juga wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
123


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer