Selama ini program kartu prakerja banyak menyita perhatian publik, dari pendaftarannya sampai pencairan uang insentif per bulan.
Informasi terkait program unggulan presiden Jokowi ini selalu menarik untuk dibahas.
Walaupun sempat alami penundaan pencairan uang insentif dalam bulan kedua karena evaluasi, nyatanya program Kartu Prakerja gelombang 4 akhirnya dibuka.
Di balik berjalannya kartu prakerja ini, ada Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Ini, Kuota 500.000 Peserta, Ini Cara Daftarnya
Baca: Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Pekan Ini, Ada Kuota 500 Ribu Peserta
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ini.
Perpres tersebut ditandatangani pada 20 Juli lalu.
Perpres ini mengatur besaran gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terbagi dari seorang direktur eksekutif dan lima orang direktur.
Direktur eksekutif memperoleh gaji paling besar.
Dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres berbunyi, "Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp 77,5 juta,".
Berikut lengkapnya:
- Direktur operasi mendapat gaji Rp 62 juta
- Direktur teknologi Rp 58 juta
- Direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem mendapat Rp 54,25 juta
- Direktur pemantauan dan evaluasi serta direktur hukum, umum, dan keuangan mendapat gaji sebesar Rp 47 juta
Baca: Siap-siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Akhir Bulan Ini, Berikut Cara Daftarnya
Baca: Penerima Kartu Prakerja Dapat Dituntut Pidana dan Ganti Rugi jika Memalsukan Data
Perpres tersebut menyebutkan, gaji yang tertera itu adalah penghasilan bersih.
Di samping penghasilan bersih tersebut, mereka ikut memperoleh fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial.
Pasal 3 menjelaskan, fasilitas biaya perjalanan dinas untuk direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I, seperti sekjen, sesmen, dirjen, deputi, staf ahli menteri, maupun sekda provinsi.
Sementara para direktur lainnya memperoleh fasilitas biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, seperti direktur, sekda kabupaten/kota, dan kepala dinas.
Kemudian, para direktur dan direktur pelaksana pun juga memperoleh jaminan sosial.
Hal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan tersebut diberikan sejak mereka diangkat dan melaksanakan tugas.
Baca: Mulai Agustus, Pelatihan Kartu Prakerja Tak Lagi Online, Bakal Dilakukan Secara Tatap Muka Langsung
Berikut tata cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 4 :