Idul Adha tahun 2020 ini masih berada pada masa pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, perlu kewaspadaan ekstra saat melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha.
Kemenag telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut, Selasa (30/6/2020).
Baca: Ini Penjelasan Lengkap Hukum, Niat dan Keutamaan Puasa Arafah 9 Dhulhijjah sebelum Idul Adha
Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).
Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan oleh semua umat islam di Indonesia.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Setiap lapisan masyarakat harus mematuhi perintah gugus tugas daerah masing-masing.
Bila di daerah tersebut masih rawan, pelaksanaan Shalat Idul Adha dilakukan secara mandiri.
Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
Baca: Hasil Sidang Isbat Kemenag: Hari Raya Kurban Idul Adha 1441 H Jatuh pada Jumat 31 Juli 2020
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi: