Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo Positif Covid-19, Jokowi Akan Menjalani Tes Usap Lebih Cepat

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo akan menjalani tes usap setelah Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19 FOto: Presiden Joko Widodomenyampaikan pandangannya dalam KTT ASEAN ke-36 yang digelar secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, dinyatakan positif terinfeksi virus corona pada Kamis (23/7/2020), Presiden Joko Widodo akan menjalani tes usap atau swab test. 

Pada Kamis (16/7/2020), Achmad Purnomo menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Bapak Presiden dan perangkat secara rutin melakukan swab test. Untuk khusus hal Wakil Wali Kota Solo, saya rasa Bapak Presiden akan melakukan swab lebih cepat dari biasanya setelah mendengar Wakil Wali Kota Solo positif," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).

"Jadwal Bapak Presiden memang hari ini jadwal tes kesehatan rutin," lanjut dia.

Tidak hanya Presiden Jokowi, seluruh perangkat kepresidenan akan mempercepat jadwal swab test.

Heru mengatakan selama ini Istana Kepresidenan memberlakukan protokol yang ketat bagi tamu yang hendak masuk. Para tamu diwajibkan menjalani tes cepat (rapid test) sebelum masuk ke Istana.

Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, ia menilai Istana Kepresidenan relatif steril dari Covid-19.

Baca: Aturan Baru Menkes: Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan, Ini Kriterianya

Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo (Kompas.com)

"Contoh saja, saya baru kemarin swab dan hasilnya negatif dan saya sering dan tiap hari berinteraksi dengan Bapak Presiden," kata dia.

Sebelumnya, Achmad Purnomo dinyatakan positif Covid-19. Ia mengetahui hasilnya pada Kamis (23/7/2020) sore.

Aturan Baru Menkes: Pasien Covid-19 Boleh Mengklaim Biaya Perawatan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Dilansir dari siaran pers Kemenkes, Kamis (23/7/2020), Keputusan Menteri Kesehatan itu merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Pada KMK yang baru ini telah diatur secara rinci perihal peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, dan rumah sakit.

Dilansir oleh Kontan.co.id, dijelaskan pula bahwa KMK baru tersebut sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Konfirmasi Covid-19 diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi, dan Co-insidens.

Pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Baca: Tito Karnavian Jelaskan Teori Terbaik Pencegahan Penularan Jenazah Covid-19 dengan Cara Dibakar

Baca: Meski Dinyatakan Aman, Vaksin Covid-19 Asal China Disebut Tetap Timbulkan Efek Samping

Saat ini telah ditetapkan rumah sakit rujukan PIE dan rumah sakit lain pemberi pelayanan penyakit infeksi tertentu berdasarkan keputusan menteri kesehatan.

Guna menanggulangi pandemi covid-19 di Indonesia, khususnya dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat, maka perlu didorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 secara optimal.

Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:

1. Kriteria pasien rawat jalan

Halaman
12


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer