Sejarah Baru! Pertama Kalinya Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Siap Bawa ke Mahkamah Agung

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, kunjungi Kantor Tribun Jakarta, yang disambut oleh Wakil Dirkel Group of Regional Newpaper Febby Mahendra dan Pemred Warta Kota Ahmad Subechi serta awak media Tribun, Kamis (9/3/2017) di Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO

Alasan lain, kehadiran bupati secara langsung dikhawatirkan akan membuat masyarakat, baik yang mendukung maupun menolak penggunaan HMP, akan datang menyampaikan aspirasi ke gedung dewan.

Baca: Ketua Komisi C DPRD Jember Rapat Pakai Pelampung Sindir Bupati: Saya Khawatir DPRD Jember Tenggelam

Sementara, berkumpulnya banyak orang dalam satu tempat, masih dalam surat tersebut, masih dilarang oleh Gugus Tugas/Satgas Penanganan Covid-19.

"Jadi saya tawarkan kepada peserta sidang, apakah permintaan bupati untuk hadir melalui video conference bisa diterima?" tanya Halim kepada peserta sidang.

Anggota dewan Jember yang hadir di rapat paripurna itu kompak menolak keinginan Bupati Jember tersebut.

Akhirnya perlengkapan dan saluran video conference yang sudah disiapkan oleh staf DPRD Jember dinonaktifkan.

Rapat paripurna dilanjutkan tanpa kehadiran bupati.

Paripurna pun dimulai dengan pembacaan usulan HMP.

Ada tujuh orang pembaca usulan yang tertuang dalam 120 halaman tersebut.

Baca: Faida (Bupati Jember)

Berkas usulan itu berisikan materi mulai dari latar belakang persoalan yang telah disampaikan melalui Hak Interpelasi.

Serta hasil penyelidikan yang dirangkum dan didapatkan selama Hak Angket dipakai anggota DPRD Jember.

Temuan dan rekomendasi ketika melakukan penyelidikan tersebut yang dipakai anggota dewan mengusulkan dipakainya Hak Menyatakan Pendapat.

Pendapat yang diusulkan oleh para pengusul HMP adalah, menyatakan bupati Jember diduga melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar peraturan perundangan, yang termasuk dalam kategori berat.

Pendapat tersebut akan dimohonkan kepada Mahkamah Agung untuk diuji.

Anggota dewan juga mengusulkan kepada presiden, atau menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan bupati Jember dari jabatan, atau memberhentikan sementara selama enam bulan.

Setelah pembacaan usulan, dilanjutkan dengan pendapat fraksi. Tujuh fraksi, atau seluruh fraksi di DPRD Jember menyetujui dipakainya Hak Menyatakan Pendapat, dan pendapat yang dihasilkan menjadi keputusan DPRD Jember.

Ketujuh fraksi sepakat berpendapat meminta Mendagri memberhentikan bupati Jember dari jabatan.

"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan. Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.

Baca: Kabupaten Jember

Baca: Mengenal Huang Xiqiu, Arsitek RS Khusus Corona di Wuhan yang Lahir dan Sekolah di Jember

Usai rapat paripurna, kepada wartawan, Halim mengatakan, melalui paripurna tersebut, DPRD Jember secara politis telah memberhentikan bupati dari jabatan.

"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya proses administrasi akan kami lakukan, yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung. MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA. Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim.

Dia mengakui proses setelah dipakainya HMP, masih panjang. Karena harus melewati mekanisme di MA.

Halaman
123


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer