Setelah Dicopot dari Jubir Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto Kini Jadi Direktur Jenderal di P2P

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat memberikan keterangan di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).(Dok. BNPB)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Achmad Yurianto kini tak lagi menjabat sebagai Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Indonesia.

Meskipun dicopot, namun jabatan baru Achmad Yurianto kini lebih mentereng.

Posisi Jubir Penanganan Covid-19 kini digantikan oleh Prof Wiku Adisasmito.

Dengan demikian, Yuri telah menjabat selama empat bulan sebagai Jubir Penanganan Covid-19 di Indonesia.

Kini Yuri kembali melanjutkan tugasnya di P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Kementerian Kesehatan.

"Jubir sudah diganti Prof Wiku. Saya kembali ke P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Kementerian Kesehatan " kata Yurianto dalam pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa, (21/7/2020).

Baca: Gantikan Posisi Achmad Yurianto, Wiku Adisasmito Hanya Akan Beri Kabar Baik Terkait Kasus Covid-19

Baca: Tak Lagi Jadi Jubir Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto: Saya fokus di P2P Kemenkes

Jabatan di P2P tersebut juga bukan jabatan biasa.

Achmad Yurianto rupanya kini melanjutkan tugasnya menjabat sebagai direktur jenderal di P2P.

Dirinya diangkat oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai Dirjen P2P pada 9 Maret 2020 lalu, enam hari setelah ditunjuk sebagai Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan adanya Perpres tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik pusat maupun daerah dibubarkan.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/2020).(Tangkapan layar KompasTV) (Tangkapan layar KompasTV)

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin, (20/7/2020).

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.

Baca: Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Presiden Joko Widodo

Baca: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Jokowi Bentuk Ini sebagai Gantinya

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi Pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (20/7/2020).

"Siang tadi bapak presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga.

Halaman
12


Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer