Surat pengumuman tersebut terkait rencana pelaksanaan SKB CPNS 2019.
Dikutip dari Kompas.com, pengumuman terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019 tertuang dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020.
Dalam surat tersebut, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.
Selanjutnya, teknik dan waktu pelaksanaannya akan diatur masing-masing instansi dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.
Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil ujian SKB CPNS 2019 akan dijadwalkan pada akhir Oktober 2020.
"Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020. Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020," ujar keterangan resmi tertulis dari Kementerian PANRB, Selasa (21/7/2020).
Terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Covid-19, Tjahjo Kumolo meminta seuruh peserta menaati protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca: Pelaksanaan Ujian SKB CPNS 2019 Terbagi Tiga Jadwal, Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Oktober 2020
Baca: BKN: SKB CPNS Direncanakan Dilaksanakan September-Oktober 2020
Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Di samping itu, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus segera memperhatikan enam hal terkait pelaksanaan SKB.
Pertama, persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN menjadi langkah pertama yang harus dilakukan.
Upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.
Selanjutnya, perlu dilakukan persiapan teknis untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT.
Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.
Bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan, langkah ketiga adalah melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan.
Khusus tes wawancara, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan video conference.
Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.
Kemudian, terkait alokasi anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan, yakni anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.
Lalu, perlu dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah tersebut bersama Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat pelaksanaan SKB.
Baca: Kapan Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Akan Diumumkan? Berikut Update dari Surat Edaran BKN
Baca: Perkiraan Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019, Akhir April atau Awal Mei 2020