Pemeritah Depok Gelar Sosialisasi 'Depok Bermasker', Warga yang Langgar Didenda Rp 50 Ribu

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa mengenakan masker gang dibagikan Petugas Taruna Siaga Bencana dalam Sosialisasi Kesehatan dan Pembagian Masker di SDN Gubuk Klakah I, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (6/1/2016). - Penyakit yang diakibatkan oleh kabut asap.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dalam rangka menggalakkan kembali pola hidup bersih sehat (PHBS), Pemerintah Depok lakukan acara 'Depok Bermasker'.

Depok Bermasker menjadi sosialisasi pemerintah yang tertuang dalam peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 tahun 2020.

Sosialisasi tersebut dilakukan selama tiga hari, mulai Senin (20/7/2020) hingga Rabu (22/7/2020).

Gerakan Depok Bermasker akan diselenggarakan di lima titik Kota Depok, yakni Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda, dan Simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas.

Baca: Kurva Tak Melandai, PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang 14 Hari hingga 30 Juli 2020

Baca: Ingin Berikan Kebebasan untuk Warga AS, Donald Trump Tak Setuju Kewajiban Penggunaan Masker

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan, gerakan ini akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

“Gerakan bersama ini akan dimulai pukul 08.00 WIB, dan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (19/7/2020).

Setelah tiga hari sosialisasi, Dadang mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi denda pada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

“Selanjutnya, mulai hari Kamis, 23 Juli 2020 akan dilakukan penertiban dan dikenakan sanksi berupa denda Rp 50 ribu bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum (kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru),” bebernya.

Najwa Shihab, jurnalis senior putri kedua dari pasangan Prof Dr H Quraish Shihab dan Hj Fatmawati Assegaf. Najwa Shihab dikenal sebagai presenter program acara Mata Najwa yang tayang tiap Rabu pukul 20.00 WIB di Trans7. (Instagram/najwashihab)

 

Dalam hal penindakan, Dadang berujar akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, atas nama Gugus Tugas,

“Penertiban akan dilakukan Satpol PP atas nama Gugus Tugas, pelanggar nantinya akan diberikan kwitansi. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan,” pungkasnya.

PSBB diperpanjang

Mengikuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.398-Hukham/2020, Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk yang ke-dua kalinya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menuturkan, perpanjangan PSBB proporsional ke-dua ini berlaku hingga 1 Agustus 2020 mendatang.

“Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, maka PSBB Proporsional di wilayah Depok diperpanjang sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020,” ujar Idris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).

Baca: Video Viral Pengendara Motor Hadang Ambulans di Depok, Begini Konfirmasi Kedua Belah Pihak

Baca: Pasien OTG Diduga Tularkan Virus Corona ke 24 Perawat di RSUD Kota Depok

Baca: Jerinx SID Siap Mati Buktikan Corona, Gugus Tugas Covid-19 Riau: Lakukan Hal Positif, Jangan Takabur

Idris juga berujar, status Covid-19 Kota Depok saat ini masih berada pada waspada level III.

“Kota Depok mengikuti pengaturan perpanjangan PSBB Proporsional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dimaksud, dengan level kewaspadaan untuk Kota Depok berada pada level,” katanya.

Oleh sebab itu, terakhir orang nomor satu di Kota Depok ini berharap seluruh warga dapat mengikuti protokol kesehatan yang telah diterapkan.

“Kepada seluruh warga diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, untuk menekan penularan Covid-19 di wilayah Kota Depok,” pungkasnya.

Wali Kota Depok sekaligus Ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris.

Berikut sebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 di-11 Kecamatan di Kota Depok, per 14 Juli 2020:

1. Sawangan : Kasus aktif 23, sembuh 52, meninggal dunia 0.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer